Akreditasi program studi merupakan kegiatan pengkajian dan penilaian untuk menentukan kelayakan mutu pendidikan di program studi. Akreditasi dilakukan dengan tujuan untuk:
1) menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria
yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
2) menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik di bidang
akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan
masyarakat.

Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan
interaksi antarstandar di dalam Standar Pendidikan Tinggi yaitu Standar Nasional
Pendidikan Tinggi ditambah Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan Perguruan Tinggi.
Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan instrumen
akreditasi.

Peringkat terakreditasi program studi terdiri atas terakreditasi Baik, Baik Sekali, dan Unggul. Makna peringkat terakreditasi Baik adalah memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan peringkat terakreditasi Baik Sekali maupun Unggul adalah melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Tingkat pelampauan untuk mencapai peringkat terakreditasi Baik Sekali ditetapkan berdasarkan hasil interaksi antarstandar yang membawa program
studi pada pencapaian daya saing di tingkat nasional, sedang pelampauan untuk mencapai peringkat terakreditasi Unggul ditetapkan berdasarkan hasil interaksi antarstandar yang membawa program studi pada pencapaian daya saing di tingkat internasional.

Akademi Farmasi Yamasi melaksanakan akreditasi Program Studi Diploma Tiga Farmasi pada LAMPTKes pada tahun 2019. Hasil Akreditasi Akfar Yamasi ditetapkan dalam Surat Keputusan LAM-PTKes No.0473/LAM-PTKes/Akr/Dip/VIII/2019

bersama Asesor LAMPTKes