Berdasarkan ketentuan Permendikbud No. 5/2020 tentang perpanjangan akreditasi BAN-PT  Berpedoman pada peraturan Menteri dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2020 mengenai Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 29 H, bahwa BAN-PT memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan.  Proses pemantauan dan evaluasi akreditasi prodi maupun perguruan tinggi meliputi 3 tahapan yaitu asesmen kuantitatif dari data PDDikti, penyusunan data kinerja dan laporan Evaluasi kinerja, serta asesmen lapangan.

Pada Januari 2022, BAN-PT memberikan surat Edaran Nomor 073/BAN-PT/LL/2022 yang berisikan tahap penyederhanaan pengurangan dari 3 (tiga) tahap pemantauan (PerBANPT No. 1 Tahun 2020 Pasal 2 Ayat 6) menjadi 2 (dua) tahap pemantauan berdasarkan data kuantitatif di PDDIKTI. Beberapa tahapan yang ditiadakan yaitu peniadaan keperluan penyusunan Data Kinerja (DK) dan Laporan evaluasi Kinerja (LEK) serta peniadaan Asesmen Lapangan (AL). Tahapan yang diberlakukan untuk perpanjangan akreditasi adalah 2 tahap saja, yaitu Asesmen Kuantitatif pada data PDDIKTI dan masa pelengkap data PDDIKTI. 

Perpanjangan akreditasi Akademi Farmasi Yamasi oleh BAN PT dilkasanakan menggunakan instrumen PEPA yang dimaksud dan setelah melalui tahapan tersebut terbitlah SK perpanjangan akreditasi oleh BAN-PT tertanggal 6 September 2022 dengan SK Nomor 659/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/IX/2022