Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. .  Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi. Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas :

  • Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perrguruan Tinggi; dan
  • Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui proses akreditasi.

SPMI di Akfaryamasi  menjadi tanggungjawab  Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI)  yang  bertujuan menjamin pemenuhan Standar Nasional Dikti secara  sistemik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu di Akfaryamasi. Pelaksanaan SPMI mengikuti kaidah PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan,Evaluasi, Pengendalian, dan Pengembangan standar yang telah ditetapkan. Pada tahapan Evaluasi dapat dilakukan melalui Audit Mutu Internal. (AMI). Audit mutu internal merupakan sebuah proses yang sistematis, mandiri, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit telah terpenuhi, atau proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di Akfaryamasi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

A. Tugas dan Fungsi

1.   Kepala Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI)

  1. Tugas Pokok  Kepala Unit Penjaminan Mutu Internal :

melaksanakan semua kegiatan yang berkaitan dengan penjaminan mutu Akademi Farmasi Yamasi sesuai dengan kriteria, ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

  • Fungsi Unit  Penjaminan Mutu Internal
  • Mengembangkan perangkat  penerapan Sistem Penjaminan Mutu melalui  penyiapan:  Kebijakan  Mutu  di  tingkat  Institusi  dan Program Studi, Manual Mutu, Prosedur Mutu, Standar Mutu, Perangkat Audit Mutu
  • Menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel.
  • Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu AKFAR Yamasi Makassar
  • Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan AKFAR Yamasi Makassar tentang penjaminan dan peningkatan mutu dalam aspek:
  • Tri Dharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), termasuk layanan pendampingan.
  • Manajemen keuangan, sumber daya manusia/kepegawaian, dan administrasi. Kemahasiswaan dan Alumni.
  • Memfasilitasi dan  mendampingi Program Studi dalam mempersiapkan dokumen dan visitasi untuk pengajuan status Akreditasi.
  • Melaksanakan Audit Mutu Akademik Internal, di lingkungan Unit Kerja Pelaksana Akademik terkait, secara periodik, terprogram dan terarah.
  • Membuat perencanaan, pengembangan dan program kerja penjaminan mutu  Akademi Farmasi Yamasi.
  • Melaksanakan  koordinasi dengan semua unit kerja Akademi Farmasi Yamasi  dalam pelaksanaan SPMI dan dokumentasi.
  • Perencanaan, Pengorganisasian, Penggerakkan Pelaksanaan, Pengawasan dan Penilaian atas persiapan akreditasi program studi dan akreditasi institusi.
  • Melaksanakan SPMI secara konsisten dan  konsekuen  yang berkualitas .
  • Melakukan tata-kelola dokumen untuk Penjaminan Mutu
  • Melakukan publikasi, komunikasi dan dokumentasi atas pelaksanaan penjaminan mutu
  • Membuat laporan dan pertanggungjawaban atas setiap pelaksanaan program kerja.

2. Auditor Mutu Internal (AMI)

a)    Tugas Pokok  Auditor Mutu Internal

Melaksanakan verifikasi kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar pendidikan tinggi dalam rangka mendapatkan rekomendasi ruang peningkatan mutu dan menjamin akuntabilitas berdasarkan praktik baik serta temuan atau ketidaksesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar Pendidikan tinggi.

  • Fungsi Auditor Mutu Internal
  • melaksanakan   Audit    Mutu   Internal   secara rutin dan berkesinambungan terhadap  pelaksanaan kegiatan akademik (Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat) maupun non- akademik yang dilaksanakan di Akfaryamasi
  • Melaporkan berbagai temuan dan tetidaksesuaian hasil audit mutu internal kepada Pimpinan unit kerja terkait dan/atau Direktur Akfaryamasi untuk dilakukan upaya perbaikan.
  • Memastikan bahwa SPMI telah memenuhi standar / regulasi.yang ada dan telah terimplementasi sesuai dengan standar / sasaran / tujuan yang telah ditetapkan.
  • Memeriksa proses dan hasil proses pencapaian mutu sehingga dapat ditentukan keefektifan pencapaian dari tujuan yang telah ditetapkan (sebagai Indikator Kinerja Utama)
  • Menyiapkan laporan kepada teraudit (auditee) sebagai dasar perbaikan mutu selanjutnya dan memberi kesempatan teraudit memperbaiki sistem penjaminan mutu.
  • Membantu institusi/program studi dalam mempersiapkan diri dalam rangka audit eksternal atau akreditasi

B. Visi, Misi, Tujuan Dan Strategi Pencapaian

Visi UPMI AKFARYAMASI

Menjadi Unit Penjaminan Mutu yang secara professional mengawal Akfaryamasi menuju Perguruan Tinggi yang berkualitas dan dapat berdaya saing sesuai dengan visi misi yang dicanangkan

Misi UPMI AKFARYAMASI

  1. Mendorong  sumber  daya  manusia  di  lingkungan  Akfaryamasi agar selalu memiliki kesadaran, kepedulian dan tanggung jawab akan budaya mutu akademik.
  2. Meningkatkan  kompetensi  sivitas  akademika  secara  terus menerus dalam  menjalanakan sitem penjaminan  mutu  akademik  yang profesional, inovatif dan berkesinambungan.
  3. Mendorong pengembangan dan peningkatan sistem pengelolaan institusi agar  dapat berdaya saing menuju institusi yang profesional

Tujuan UPMI AKFARYAMASI

  1. Tersedianya dokumen mutu yang memadai sesuai dengan perkembangan regulasi yang ada
  2. Terlaksananya siklus penjaminan mutu internal secara periodik dan berkelanjutan serta berdaya saing
  3. Terlaksananya  sistem  monitoring,  evaluasi ,  audit  internal  dan eksternal secara komprehensif
  4. Meningkatnya  kinerja  unit  pelaksana  akademik  dalam  pelaksanaan Tridarma serta perilaku organisasi yang sinergis  menuju budaya mutu.
  5. Meningkatnya kinerja unit kerja non akademik dalam mendukung pelaksanaan Tridarma

Sasaran Pencapaian UPMI AKFARYAMASI

  1. Terwujudnya  Sistem  Penjaminan  Mutu  yang  meliputi  penetapan standar, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian standar;
  2. Tersedianya dokumen mutu yang memadai meliputi kebijakan SPM, Manual SPM, Standar SPM, SOP dan formulir/borang;
  3. Terselenggaranya   penetapan   standar,   implementasi   standar, monitoring, evaluasi diri, audit   internal dan Rapat Tinjauan manajemen (RTM) serta penetapan standar baru (benchmark);
  4. Terselenggaranya  monitoring,  evaluasi  dan  audit  eksternal  secara periodik dan berkelanjutan;
  5. Terwujudnya  proses  pembelajaran  yang  memenuhi  Standar Kurikulum, Proses Pembelajaran, Dosen dan Tenaga Kependidikan, Penilaian akademik, Kemahasiswaan, Suasana Akademik;
  6. Terwujudnya    pelaksanaan    penelitian    yang    memenuhi    standar penelitian, pembiayaan, kerjasama;
  7. Terwujudnya pelaksanaan pengabdian yang memenuhi standar pengabdian, pembiayaan dan kerjasama;
  8. Tersedianya SOP Pelayanan  yang memadai untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimum;
  9. Terwujudnya perilaku organisasi dari seluruh stakeholders yang sesuai dengan  tupoksinya  yang  meliputi kedisiplinan,  loyalitas,  kerjasama dan kemitraan, kepemimpinan serta kejujuran.

C. Peta jalan (Roadmap) UPMI  AKFARYAMASI

Untuk mendukung VMTS UPMI Akfaryamasi tahun 2020-2025, maka disusunlah peta jalan (roadmap) SPMI Akfaryamasi dalam  3 tahapan rencana kerja sebagai berikut :

Tahap 1. Penguatan SPMI (2020-2021)

Penguatan SPMI dengan menyusun kembali (re-arrange) dokumen SPMI yang terdiri atas kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu dan formulir . Tahapan ini akan menjalankan 2 (dua) rencana program yaitu :

  Program 1: Melaksanakan tata kelola penjaminan mutu dengan membentuk organisasi penjaminan mutu dengan nama Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI) dan melakukan penguatan fungsi dari UPMI agar penyelenggaraan SPMI dapat berjalan dengan maksimal

Program 2: Melengkapi dokumen mutu akademik dan non akademik di setiap lini; Sinergisme antar lini diperlukan untuk menghasilkan konektivitas kerja dalam upaya mewujudkan SPMI secara professional di masing-masing bidang kerja yang ada.

Tahap 2.  Implementasi SPMI secara Holistik (2021-2023):

Dokumen SPMI yang Lengkap menjadi pedoman dalam penyelenggaraan aktivitas instutisi. Implementasi dokumen SPMI dilakukan secara menyeluruh pada semua aspek kegiatan dan rutinitas institusi. Setiap progress baik yang dicapai atau yang belum dicapai dalam implementasi SPMI di inventarisir untuk dilakukan pengkajian lebih lainjut.

Program 3: Membentuk budaya mutu Akfaryamasi dengan menggiatkan kegiatan monitoring dan evaluasi oleh tim audtor mutu internal untuk semua lini dari lini terbawah hingga kepada pimpinan.

Tahap 3. Pengembangan dan Peningkatan SPMI  (2022-2024):

Hasil-hasil monitoring menjadi dasar dalam pengembangan dan peningkatan efektivitas pengelolaan dan manajemen akfaryamasi. Tahap ini bertujuan untuk mewujudkan profesionalitas dalam pengelolaan akfaryamasi yang dinamis, berdaya saing nasional, memberikan pelayanan yang bermutu dengan kualitas yang terstandar serta menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing nasional.. Reputasi  dan  Akreditasi  menjadi  tujuan utama tahap ketiga ini.

Program 4: Melakukan re-akreditasi Program Studi dan akredtasi institusi; sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja SPMI

Lampiran :

  1. SK Penetapan UPMI 2020
  2. Dokumen Renstra UPMI 2020-2024