Menurut Pasal 8 ayat (4) huruf b Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, Dokumen SPMI terdiri
atas Dokumen Kebijakan SPMI, Dokumen Manual SPMI, Dokumen Standar dalam SPMI
(Standar Dikti), dan Dokumen Formulir yang digunakan dalam SPMI. Akfar Yamasi Makassar menyusun Dokumen SPMI Tahun 2020 berdasarkan Permendikbud 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Perndidikan Tinggi. Buku SPMI disahkan melalui SK Direktur Akfar Yamasi. Tahun 2022 Akfar Yamasi melakukan peninjauan VMTS sehingga buku SPMI Tahun 2020 mengalami revisi, salah satunya dengan penambahan stnadar baru guna mendukung upaya pencapaian VMTS tersebut.
Lampiran :