Audit Mutu Internal (AMI) merupakan bagian dari siklus SPMI pada tataran evaluasi. AMI adalah kegiatan untuk mengevaluasi pencapaian standar mutu oleh setiap unit di Akfaryamasi yang dilaksanakan setiap tahun. Orientasi AMI  dimulai pada periode tahun 2020 adalah evaluasi pencapaian standar mutu internal dengan tolak ukur akreditasi berdasarkan instrumen dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri PT Kesehatan (LAM-PTKes) 2019. Orientasi difokuskan pada 24 standar utama yang tercantum dalam Permendikbud nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi (SN DIkti) dan juga berdasarkan standar yang dikembangkan oleh perguruan tinggi yang melampaui SN Dikti.  AMI bukanlah asesmen/penilaian melainkan pencocokan kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan suatu kegiatan/program

Secara umum tujuan dari penyelenggaraan AMI sebagai berikut :

  1. Memastikan SPMI memenuhi standar/regulasi
  2. Memastikan implementasi SPMI sesuai dengan standar/sasaran/ tujuan serta karakteristik perguruan tinggi
  3. Mengevaluasi efektifitas penerapan SPMI
  4. Mengidentifikasi peluang perbaikan SPMI

Tujuan khusus pelaksanaan AMI di Akfaryamasi adalah :

  1. Memeriksa ketersediaan dan/atau kelengkapan semua dokumen yang berkaitan dengan SPMI di unit kerja yang diaudit
  2. Untuk menentukan kesesuaian atau ketaksesuaian unsur-unsur dalam SPMI AKfaryamasi dengan syarat-syarat yang ditetapkan. dan peraturan yang berlaku
  3. Mengevaluasi kapabilitas dari sistem manajemen mutu
  4. Mengevaluasi efektivitas penerapan sistem manajemen mutu dengan memeriksa dan menilai kinerja unit yang diaudit dengan tolok ukur tercapainya atau belum tercapainya butir standar SPMI yang ada
  5. Mengidentifikasi peluang perbaikan sistem manajemen mutu sehingga unit kerja teraudit dapat memperbaiki sistem mutunya
  6. Untuk memenuhi syarat-syarat peraturan/perundangan

Untuk kelancaran pelaksanaaan AMI maka dibuatkan suatu pedoman AMI sebagai landasan bekerja dalam pelaksanaan audit di Akfar Yamasi. Selain itu juga ditetapkan pelaksana AMi yaitu Auditor SPMI Akfar Yamasi yang ditetapkan dalam SK Direktur. Auditor SPMI juga telah memiliki kualifikasi sebagai auditor yang telah mengikuti pelatihan sebagai auditor dan dibuktikan dengan adanya sertifikat auditor

Lampiran :

  1. Pedoman AMI Tahun 2020
  2. SK Penetapan Pedoman AMI
  3. SK Auditor Akfar Yamasi
  4. Sertifikat Auditor1
  5. Sertifikat Auditor2