Akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi. Bentuk penilaian mutu eksternal yang lain adalah penilaian yang berkaitan dengan akuntabilitas, pemberian izin, pemberian lisensi oleh badan tertentu.
Berbeda dari bentuk penilaian mutu lainnya, akreditasi dilakukan oleh pakar sejawat dan mereka yang memahami hakikat bidang ilmu sekaligus juga hakikat pengelolaan program studi sebagai Tim atau Kelompok Asesor. Keputusan mengenai kelayakan dan mutu didasarkan pada penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan nalar dan pertimbangan para pakar sejawat (judgements of informed experts). Bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh unit pengelola dari program studi yang akan diakreditasi, yang diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan para pakar sejawat ke tempat kedudukan perguruan tinggi/unit
pengelola program studi/program studi.
Akfar Yamasi telah melaksanakan akreditasi Perguruan Tinggi Pada Tahun 2018 dan mendapatkan SK Akreditasi BAN dengan Nomor SK BAN-PT No.91/SK/BAN-PT/Akred/PT/V/2018 tertanggal 2 Mei 2018