Dokumen ini berisi pengaturan tentang berbagai kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi dari setiap kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi suatu Perguruan Tinggi untuk mewujudkan visi dan misinya,
sehingga terwujud budaya mutu di perguruan tinggi tersebut.
Pengaturan tentang standar untuk 1 (satu) Standar dalam SPMI (Standar Dikti) yang dimuat dalam suatu dokumen sebagai bagian dari suatu dokumen SPMI paling sedikit berisi:
1) Definisi istilah, yaitu istilah khas yang digunakan dalam Standar dalam SPMI (Standar
Dikti) agar tidak menimbulkan multitafsir;
2) Rasionale Standar dalam SPMI (Standar Dikti), yaitu alasan penetapan Standar dalam
SPMI (Standar Dikti) tersebut;
3) Pernyataan isi Standar dalam SPMI (Standar Dikti), misalnya mengandung unsur
Audience, Behavior, Competence, dan Degree (ABCD);
4) Strategi pencapaian Standar dalam SPMI (Standar Dikti), yaitu tentang apa dan
bagaimana mencapai Standar dalam SPMI (Standar Dikti);
5) Indikator pencapaian Standar dalam SPMI (Standar Dikti), yaitu apa yang diukur/
dicapai, bagaimana mengukur/mencapai, dan target pencapaian;
6) Pihak yang terlibat dalam pemenuhan Standar dalam SPMI (Standar Dikti); dan
7) Referensi, yaitu keterkaitan Standar dalam SPMI (Standar Dikti) tertentu dengan
Standar dalam SPMI (Standar Dikti) lain.
Pengaturan tentang standar dalam SPMI (Standar Dikti) yang dimuat dalam suatu dokumen sebagai bagian dari suatu dokumen SPM bermanfaat sebagai:
1) sarana kendali untuk mencapai visi, misi, dan tujuan perguruan tinggi;
2) indikator yang menunjukkan tingkat mutu perguruan tinggi;
3) tolok ukur yang harus dicapai dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh pemangku
kepentingan internal perguruan tinggi;
4) bukti kepatuhan perguruan tinggi pada peraturan perundang-undangan dan bukti
kepada masyarakat bahwa perguruan tinggi memiliki dan memberikan layanan
pendidikan tinggi dengan menggunakan standar.
Lampiran : Standar SPMI Akfar Yamasi